Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakek 60 Tahun Cabuli Siswi SMP, Terungkap Setelah Sang Ibu Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan

Dalam aksinya ia diduga merudapaksa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Perbuatan keji dilakukan seorang kakek di Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang ditangkap polisi karena diduga merudapaksa siswi SMP.

Diketahui pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Tak Kuat Menahan Birahi, Pria di Lampung Perkosa Nenek 51 Tahun di Kebun Semangka

Kurangi Potensi Banjir Jakarta, Pemerintah Upayakan Pengalihan Hujan ke Lampung, Ini Penjelasannya

Dalam aksinya ia diduga merudapaksa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.

Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.

Terungkapnya perbuatan bejat Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, bermula dari kecurigaan ibu korban, S (38), yang melihat keanehan pada kondisi putrinya, DS (17).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, S curiga karena DS tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.

Seorang kakek ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena diduga memperkosa siswi SMP hingga hamil.
Seorang kakek ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena diduga memperkosa siswi SMP hingga hamil. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

"Ibunya menanyakan kepada putrinya yang mengaku sedang hamil muda," kata Basuki, Minggu (1/3/2020).

Korban akhirnya membeberkan siapa pelaku yang telah menghamilinya.

"Korban mengungkap orang yang telah menghamilinya adalah Su," ujar Kapolsek.

Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, memperkosa siswi SMP berulang-ulang.

 

Korban pun hamil akibat perbuatan bejat bapak tiga anak ini.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korbannya DS (17) sampai tiga kali.

"Perbuatan pelaku dilakukan selama kurun Januari-Februari 2020," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).

Kurangi Potensi Banjir Jakarta, Pemerintah Upayakan Pengalihan Hujan ke Lampung, Ini Penjelasannya

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Perbuatan pertama terjadi pada 6 Januari 2020 sekira pukul 09.15 WIB.

Kedua pada Februari 2020 pada waktu yang sama.

Kali terakhir, Su menggagahi korban pada Minggu, 9 Februari 2020 pukul 10.00 WIB.

Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Su.

 

Su mengancam korban agar tidak berani melapor.

"Pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya," ungkap Basuki.

Su (60), kakek asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, diamankan polisi karena memerkosa siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya.

Diperkosa berkali-kali, DS (17), warga Kecamatan Pagelaran, pun hamil.

Meski berbeda kecamatan, kediaman pelaku dan korban tidak terlalu jauh.

Rumah keduanya berada di dekat perbatasan Kecamatan Ambarawa dan Pagelaran.

Tak Hanya di Solo, Tarif Maxim di Balikpapan dan Lampung juga Diprotes

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, Su awalnya merayu korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.

"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).

Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban dan menyetubuhi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.

Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.

 

Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perbuatan Bejat Kakek di Pringsewu Terbongkar karena Korban Tak Kunjung Menstruasi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved