Sengketa Tanah Sriwedari
Sengketa Tanah Sriwedari yang Tak Kunjung Usai, Pemkot Solo Tetap Ngotot Punya Sertifikat Sah
Ruwetnya Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Tetap Ngotot Punya Sertifikat Sah
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo buka suara soal pernyataan Pengacara Ahli Waris Tanah Sriwedari Anwar Rachman.
Anwar mengklaim pihak ahli Waris almarhum RMT Wirjodiningrat memiliki bukti yang sah kepemilikan lahan Sriwedari.
• Kronologi Lengkap Sengketa Tanah Sriwedari Versi Penggugat Pemkot Solo
• Terkait Sengketa Tanah Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut akan Eksekusi Paksa
Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Solo diklaim sudah menerbitkan surat eksekusi lahan tersebut.
PN Solo menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.
Surat tersebut berisi tentang eksekusi paksa pengosongan lahan tanah Sriwedari.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan Pemkot Solo tidak mempermasalahkan itu apabila pihak ahli waris bisa menunjukkan dasar hukumnya.
"Dasarnya sertifikat saja, kalau mereka bisa menunjukkan dasar hukum silahkan karena Pemerintah Kota Solo melaksanakan dasarnya sertifikat," kata Ahyani, Selasa (3/3/2020).
"Digruduk, dibongkar, silahkan, kita lihat saja membongkarnya akan seperti apa," imbuhnya membeberkan.
Ahyani menuturkan, sepengetahuan dirinya tidak ada surat terbaru soal eksekusi tersebut.
"Monggo kalau ada surat terbaru, setahu saya tidak ada surat terbaru, silahkan cek aturan terbaru itu seperti apa," jelasnya.
Ahyani menyampaikan Pemkot Solo selama ini mengelola tanah Sriwedari berdasarkan sertifikat yang sah.
"Kita dasarnya sertifikat saja, kalau palsu buktikan saja di BPN, kita bicara dari fakta," tegas dia.
"Itu kan aset Pemkot Solo, publik boleh tahu, kita punya sertifikatnya, kalau tidak percaya cek saja di BPN, konfirmasi ke BPN," tandasnya. (*)