Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Heboh Bentrok Ojol Vs Debt Collector di Yogyakarta, Ini Pemicu Utama Menurut Polisi

Menurut Kaporles, kedatangan para anggota DC ke kantor Grab Yogyakarta tersebut sebenarnya untuk mencoba melakukan mediasi.

Capture Instagram @jogja24jam
Bentrokan ojek online (ojol) kontra debt collector kembali membara di Yogyakarta, tepatnya Jalan Padjajaran atau ringroad Utara, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Bentrokan terjadi antara ratusan pengemudi ojek online (ojol) dengan sejumlah pria yang diduga debt collector, di kantor Grab Yogyakarta, Ruko Casa Grande Maguwoharjo, Kamis (5/3/2020).

Terkait hal ini Kapolres Sleman, AKBP Rizki Ferdiansyah, menjelaskan bentrokan tersebut diduga merupakan buntut dari aksi penganiayaan terhadap seorang driver ojol oleh oknum yang diduga DC.

Bikin Kapolresta Menangis, Inilah 5 Fakta 6 Bocah yang Sehari Ditinggal Mati Ayah dan Ibu

Menurut Kaporles, kedatangan para anggota DC ke kantor Grab Yogyakarta tersebut sebenarnya untuk mencoba melakukan mediasi.

 

Namun terjadi salah persepsi dan menimbulkan anggapan bahwa kantor Ojol tersebut sedang diserang oleh para DC.

Aksi lempar batu di jalan raya antar kedua belah pihak pun tak terhindarkan.

"Itu disangkanya kantornya diserang, padahal enggak."

"Karena permasalahannya simpang siur, disangkanya kantor mereka diserang," ungkap Kapolres Sleman.

Polisi yang datang pun langsung mencoba menarik massa ke Polsek Depok Timur.

Sedangkan para DC diamankan polisi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

"Saya bubarkan, saya tarik ke sini lebih aman," tambahnya.

Viral soal Pengguna GrabCar yang Selamat Berkat Tombol Emergency, Begini Tanggapan Grab

Usut Kasus Penganiayaan

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sleman menjamin bahwa pihaknya akan mengusut kasus penganiayaan dan upaya perampasan motor yang dilakukan debt collector.

Satu persatu kasus akan ditelusuri untuk kejelasannya.

Hal ini sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh pihak driver.

"Kalau ada masalah hukum akan kita proses secara hukum."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved