Kronologi Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun: Awalnya Jasad yang Disimpan di Lemari akan Dibuang
Kronologi NF (15) pelaku pembunuhan bocah berusia 6 tahun yang mayatnya disimpan di lemari.
Mengaku terinspirasi dari film, NF menghabisi nyawa teman yang tak lain adalah tetangganya itu dengan sadis, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 17:00 WIB.
NF mengikat bocah malang yang berusia 6 tahun itu dan menyembunyikannya semalaman di lemari.
"Awalnya mau dibuang, tapi karena sudah menjelang sore akhirnya disimpan di dalam lemari," ujarnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di TKP.
• Ada Gambar Gadis & Tulisan Keep Calm and Give Me Torture di Buku Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun
"Besok paginya tersangka ini akan membuang tapi bagaimana caranya dia bingung. Akhirnya dia berangkat ke sekolah pakai seragam," kata Heru.
Namun, bukannya sampai di sekolah, NF di tengah jalan malah menuju Polsek Metro Tamansari untuk menyerahkan diri.
Dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah membunuh temannya itu yang masih berusia 6 tahun.
"Di tengah jalan dia tidak sekolah dan berganti pakaian preman yang sudah disiapkan dan pada saat itu dia melaporkan diri," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Heru menyebut, pelaku terinspirasi adegan di film pembunuhan yang sempat ditontonnya.
"Tersangka melakukan dengan kesadaran dan dia terinspirasi kalau berdasarkan tadi kita wawancara, dia terinspirasi oleh film," ucapnya.
• Cerita Mahasiswi PTN Padang yang Ditarik Dosen ke Toilet Kampus, Dapat Pelecehan Seksual
Meski demikian, Heru mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan soal motif pelaku melakukan tindakan kejinya ini.
"Masih kita dalami, dari pengakuan dia pernah nonton setahun lalu," ucapnya.
Saat ini NF masih dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat, Yusri menyebut jika kasus ini masih dalam pendalaman, terlebih pelaku masih kategori anak dibawa umur, sehingga perlakukan hukumnya pun berbeda.
"Kita kenakan sesuai aturan KUHP tapi kita akan dalami karena ada azaz undang-undang peradilan anak No. 11 tahun 2012, yaitu azaz anak sebagi korban, azaz pendampingan orangtua kandung dan bapas," katanya.
Barang bukti yang ditemukan Polisi dalam kasus ini juga ditemukan beberapa catatan-catatan pelaku yang berisikan curhat pelaku.
Dalam catatan itu berisikan tulisan mengenai ayahnya.
• Najwa Shihab Beri Dukungan untuk Kalista Iskandar yang Lupa Pancasila: We are All Humans After All