Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kronologi Pria di Riau Mengamuk Tak Terima Ditilang dan Tewas Ditembak, Korban Sempat Serang Polisi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, polisi seharusnya hanya melumpuhkan pelaku saja.

Kompas
Ilustrasi penembakan 

Saat petugas meminta tas yang dibawanya untuk diperiksa, pria tersebut menolak dan marah-marah.

"Yang bersangkutan marah dan memukul meja piket SPK yang mengakibatkan monitor komputer terempas," kata Sunarto.

Tak hanya itu, pria itu juga dengan nada tinggi mengaku bahwa dirinya tidak senang karena sepeda motornya ditilang.

Lalu, terjadi adu mulut dan pria tersebut menyerang petugas sambil membawa badik.

"Dia mau menyerang anggota dengan menggunakan paralon. Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya. Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.

Kronologi Anak Punk Dikeroyok dan Dibakar di Bawen

Kompolnas akan selidiki

Indarti menjelaskan, berdasar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, Propam berkewajiban untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.

Peraturan bagi anggota yang membawa senjata api, menurut Indarti, tertuang dalam

Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.

(Kompas.com : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengungkap Kasus Pria Mengamuk Tak Terima Ditilang dan Tewas Ditembak ",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved