Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Begajah, Aktivis Berharap Laporan Jadi Shock Therapy

Bawaslu Sukoharjo kemudian memanggil pelapor dan 2 orang saksi untuk dimintai keterangan, Kamis (12/3/2020).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Juru Bicara Presidium Aktifis Sukoharjo sekaligus pelapor, Dableg SS, saat ditemui pada Senin (9/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Presidium Aktifis Sukoharjo melaporkan Lurah Begajah, Sri Mardiyanto, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Lurah Begajah ke Bawaslu Sukoharjo.

Juru Bicara Presidium Aktifis Sukoharjo sekaligus Pelapor, Dableg SS menduga Lurah Begajah melakukan curi start kampanye terhadap satu bakal Pasangan Calon (Balon) yang maju dalam Pilkada Sukoharjo 2020.

Laporan tersebut ia sampaikan ke Bawaslu Sukoharjo pada Senin (9/3/2020) kemarin.

Bawaslu Sukoharjo Panggil 3 Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kelurahan Begajah

Bawaslu Sukoharjo kemudian memanggil pelapor dan 2 orang saksi untuk dimintai keterangan, Kamis (12/3/2020).

“Kami dimintai keterangan acara 8 Maret lalu di Gor Virgo Begajah.”

“Yang mana kami melaporkan Lurah Begajah karena menyisipi acara tersebut dengan kampanye salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo,” katanya.

Didukung Relawan Sukoharjo, Tim Sukses Purwadi Siap Sebar Puluhan Ribu Kuesioner

Sejumlah hal yang mengarah pada ajakan maupun dukungan salah satu bakal paslon itu, ia sampaikan kepada Bawaslu Sukoharjo.

Selain itu, bukti berupa undangan yang berkop Kelurahan Begajah serta foto-foto kegiatan ia lampirkan sebagai bukti.

“Saya dimintai keterangan sejauh mana kami tau, mendengar,dan melihat.”

“Sudah saatnya kami memberi klarifikasi, karena kami menduga Lurah Begajah melakukan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Kecelakaan Ninja vs Taruna di Tawangsari Sukoharjo, 1 Orang Luka-luka Dilarikan ke Puskesmas

Dia harap, dengan pelaporan ini bisa memberikan peringatan kepada ASN lainnya untuk tetap mematuhi peraturan terkait netralitas ASN.

Netralitas ASN saat Pilkada ini sendiri diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin, PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik perilaku PNS.

“kami harap ini menjadi shock therapy bagi ASN agar tidak mengkebiri aturan dari Undang-undang yang berlaku.”

“Jika nanti kami temukan pelanggaran lainnya, pasti kami laporkan ke Bawaslu,” jelasnya.

Relawan Kawal Sukoharjo Dukung Purwadi, soal Pendamping akan Ikut Mekanisme PDI-P

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved