SPT Pajak
INFO: Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April 2020, Apakah Ada Sanksi Keterlambatan?
Selain itu, tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.
Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
• Jalanan Sepi karena Berlakunya KLB Corona, Wali Kota Solo FX Rudy Justru Bersyukur, Begini Alasannya
12. Kemudian, Kirim SPT.
Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?
Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan