Terkaiti Penanganan Corona, Ketua DPR Perpanjang Masa Reses hingga 29 Maret
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, masa reses DPR diperpanjang hingga 29 Maret 2020. Perpanjangan masa reses ini diputuskan akibat mewabahnya
Editor:
Reza Dwi Wijayanti
Kemarin, pemerintah menyatakan ada 16 provinsi yang memiliki catatan pasien Covid-19.
Namun, hari ini diketahui bahwa kasus Covid-19 sudah tersebar di 17 provinsi.
Kalimantan Tengah tercatat memiliki kasus baru pasien yang mengidap virus corona. Ada dua pasien baru di provinsi tersebut. Adapun, penambahan terbesar dalam 24 jam masih tercatat ada di DKI Jakarta.
(Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Covid-19 Mewabah, DPR Perpanjang Masa Reses hingga 29 Maret"
Rekomendasi untuk Anda