Pemerintah Siapkan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 di 34 Provinsi, Termasuk Jateng
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/214/2020.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Indonesia terus bergerak melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Saat ini sudah disiapkan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19.
Keberadaan laboratorium tersebut akan tersebar di 34 provinsi termasuk Jawa Tengah (Jateng).
• Akad Nikah Saat KLB Corona Solo Diizinkan, Kemenag Solo Tekankan Tiga Hal ini
• Penjelasan Dekan FK UI : Klorokuin Ternyata Masih Tahap Uji, WHO Belum Nyatakan Jadi Obat Covid-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/214/2020. Keputusan ini menetapkan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 di 34 provinsi.
"Pertama, memutuskan jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terdiri atas laboratorium rujukan nasional pemeriksaan covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19," demikian kutipan dari Surat Keputusan Menkes tersebut, Sabtu (21/3/2020).
Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu mulai ditetapkan pada 13 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Pada saat Keputusan Menteri itu mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/ 182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini daftar jejaring laboratorium berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/214/2020 :
1. Aceh
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
Balai Litbangkes Aceh
2. Sumatera Utara
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, Medan
Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara