Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Begini Cara Ajukan Penangguhan Cicilan Kendaraan hingga 1 Tahun Akibat Pandemi Corona

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menyebut ada kelonggaran untuk pekerja informal yang terdampak pandemi Corona.

Mereka antara lain seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. 

Jokowi Hadiri Pertemuan Pemimpin G20 di Tengah Suasana Duka, Sri Mulyani: Kita Terharu

Begini Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja hingga Bisa Terima Rp 1 Juta Per Bulan

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

2. Asesmen atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved