Virus Corona
Begini Cara Ajukan Penangguhan Cicilan Kendaraan hingga 1 Tahun Akibat Pandemi Corona
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menyebut ada kelonggaran untuk pekerja informal yang terdampak pandemi Corona.
Mereka antara lain seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.
Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
• Jokowi Hadiri Pertemuan Pemimpin G20 di Tengah Suasana Duka, Sri Mulyani: Kita Terharu
• Begini Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja hingga Bisa Terima Rp 1 Juta Per Bulan
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.
"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.
1. Ajukan permohonan
WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Kemungkinan Jadi Endemik. Vaksin Tak Serta Merta Akhiri Corona |
![]() |
---|
Hasil Penelitian di India: Orang Berkacamata 3 Kali Lebih Aman dari Covid-19, Ternyata Ini Sebabnya |
![]() |
---|
WHO Ungkap Kebohongan China soal Covid-19, Ada Indikasi Virus Muncul Jauh Sebelum Desember 2019 |
![]() |
---|
Niat Bersih-bersih Kampung, Puluhan Warga di Bantul Malah Positif Covid-19 Usai Kerja Bakti |
![]() |
---|
Daftar Negara Paling Aman dari Pandemi Covid-19, Faktanya No.1 Justru Belum Mulai Program Vaksin |
![]() |
---|