PN Klaten Ganti Sidang Tatap Muka dengan Teleconference
Mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri Klaten mengubah sidang tatap muka menjadi sidang telekonferensi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri Klaten mengubah sidang tatap muka menjadi sidang telekonferensi.
ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Albertus Usada mengatakan, sistem sidang peradilan di Kabupaten Klaten sudah berganti dengan sistem daring.
"Persidangan di Klaten, semua pihak tak perlu hadir secara fisik, melainkan secara daring," ucap Albertus saat ditemui TribunSolo.com di Pengadilan Negeri Klaten Kelas IIA, Jum'at (27/3/2020).
• Kecelakaan Maut di Karanganyar, Pikap Tabrak Tugu, Seorang Nenek yang Jadi Penumpang Tewas
Albertus mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, lapas dan pengacara-pengacara di Kabupaten Klaten terkait kebijakan persidangan
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Klaten, pihak Lapas Klaten, dan koordinator pengacara Se- Klaten terkait persidangan dengan daring," jawab Albertus.
Albertus menjelaskan sistem persidangan daring ini, yakni dengan tidak menghadirkan terdakwa secara fisik.
"Sistem ini hanya hakim dan panitera yang hadir secara fisik dalam persidangan, untuk Jaksa penuntut, penasihat hukum dan terdakwa tidak dihadirkan secara fisik, melainkan melalui sambungan video conference," terang Albertus.
• Wali Kota Rudy Ungkap Ada Pejabat di Kota Solo Sempat Kontak dengan PDP yang Kini Positif Corona
Albertus mengatakan aplikasi yang dipakai dalam persidangan daring.
"Kami gunakan aplikasi Zoom Meeting untuk lakukan persidangan secara daring," ungkap Albertus.
Albertus mengaku sudah melakukan persidangan daring sudah dimulai Rabu (25/3/2020) lalu.
"Kami mempraktekan persidangan ini kemarin Rabu (25/3/2020)," akui Albertus.
• Hand Sanitizer di RSUD Soediran Mangun Sumarso Wonogiri Banyak yang Hilang, Diduga Dicuri Orang
Ia mengatakan pihaknya memberlakukan hal tersebut untuk menjaga semua pihak terjangkit virus Corona.
"Sistem ini diberlakukan untuk menjaga seluruh pihak agar tidak terkena Covid-19," harapnya.
Direncanakan persidangan dengan sistem ini mulai diterapkan mulai Senin, (30/3/2020).
"Apalagi jika sampai terdakwa terinfeksi Covid-19, bisa dengan cepat menularkan tahanan lainya," pungkasnya. (*)