Berakhir 31 Maret 2020, Simak Panduan Isi Data dan Dokumen untuk Sensus Penduduk Online 2020
Dokumen yang anda butuhkan hanya KTP, nomor KK, hingga buku nikah atau dokumen cerai/surat keterangan kematian.
TRIBUNSOLO.COM - Sensus Penduduk 2020 via online masih berlangsung hingga 31 Maret 2020.
Dokumen yang anda butuhkan hanya KTP, nomor KK, hingga buku nikah atau dokumen cerai/surat keterangan kematian.
• Inilah 12 Makanan untuk Tingkatkan Imun Tubuh, Ada Brokoli, Bayam hingga Pepaya
Dengan hanya login di situs resmi sensus.bps.go.id, Anda sudah dapat mengikuti Sensus Penduduk 2020 secara online.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi data di Sensus Penduduk 2020 via online hanya lima menit per anggota keluarga.
Diketahui, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan Sensus Penduduk 2020.
Tahun ini, Sensus Penduduk 2020 dapat dilakukan secara mandiri via online di situs sensus.bps.go.id.
Metode ini baru dilakukan pada tahun ini setelah pada Sensus Penduduk sebelumnya memakai metode manual.
Sebelum masuk ke situs sensus.bps.go.id, akan lebih baik bila Anda menyiapkan sejumlah dokumen.
Misalnya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah atau dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Setelah masuk ke situs sensus.bps.go.id, Anda mulai dapat mengisi data dan menjawab pertanyaan yang tersedia.
• Cerita Bintang Emon soal Video DPO Virus Corona yang Viral di Medsos: 4 Hari Bikin Materi
Berikut tutorial dan cara mengisi data Sensus Penduduk 2020 via online di situs sensus.bps.go.id sebagaimana yang dilakukan Tribunnews.com:
1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id untuk masuk ke Sensus Penduduk Online 2020.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Isikan captcha/kode pada kotak yang disediakan, lalu klik Cek Keberadaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sensus-penduduk-online-2020.jpg)