Virus Corona
Tegas, Warga Sikka di NTT yang Keluar Malam Didenda Rp 1 Juta untuk Cegah Corona
Dalam kebijakannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus menegaskan, warga yang kedapatan keluar di malam hari akan didenda
TRIBUNSOLO.COM - Untuk meencegah persebaran virus corona Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, akan menindak tegas masyarakat yang berani keluyuran di malam hari.
Dalam kebijakannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus menegaskan, warga yang kedapatan keluar di malam hari akan didenda Rp 1.000.000.
• Berikut 10 Tips Agar Startup Bisa Bertahan di Tengah Pandemi Virus Corona saat Ini
Aturan itu berlaku selama masa pencegahan Covid-19.
"Mulai pukul 19.00 ke atas, tidak ada masyarakat yang berkeliaran bebas. Jika kedapatan, kita akan beri denda Rp 1.000.000. Perbub sudah ada dan tinggal tunggu tanda tangan Bupati Sikka. Hari ini Bupati akan tanda tangan Perbub itu," jelas Petrus kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di atas pukul 19.00 WIB harus melapor kepada Satgas Covid-19 Sikka.
Satga Covid-19 Sikka akan memberikan tanda pengenal khusus agar petugas itu tak terjaring razia petugas yang berpatroli saat malam hari.
Petrus mengimbau masyarakat agar melapor jika memiliki urusan mendesak dan tak bisa ditunda.
Satgas, kata dia, akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat.
Petrus menegaskan, Pemkab Sikk sudah memberlakukan jam malam atau pembatasan waktu keluar rumah bagi seluruh masyarakat Sikka. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemerintah sangat berharap, seluruh masyarakat Sikka agar bisa mematuhi aturan yang diberlakukan. Ini demi kebaikan bersama. Demi kita semua," jelas Petrus.
• Update Corona 30 Maret 2020: 722.196 Kasus di 199 Negara, Indonesia Masuk 40 Negara Terbanyak
Hingga saat ini, Provinsi NTT belum memiliki kasus positif Covid-19.
Tapi, sebanyak 495 orang dalam pemantauan (ODP) tercatat di NTT.
Sebanyak 9 ODP dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di NTT.
Tim medis telah mengambil sampel cairan tenggorokan 9 ODP itu untuk diuji di Balitbangkes RI di Jakarta.
Sementara itu, sebanyak 53 ODP telah selesai menjalani karantina mandiri selama dua pekan.
Saat ini, sebanyak 432 ODP masih menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.
(Kompas.com /Kontributor Maumere, Nansianus Taris )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Corona, Warga Sikka yang Keluar Malam Didenda Rp 1 Juta",