Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Nekat Terima Penghuni Baru Saat Pandemi Corona, Pemkot Solo Bakal Cabut Izin Usaha Pemilik Kos

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menghimbau para pemilik rumah kos untuk tidak menerima penghuni baru selama pandemi Corona.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat melayani permintaan wawancara wartawan di ruang kerjanya, Balai Kota Solo, Selasa (17/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona ini masih berlaku.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menghimbau para pemilik rumah kos untuk tidak menerima penghuni baru selama pandemi Corona.

Apalagi, penghuni baru yang berasal dari daerah terjangkit virus bernama ilmiah SARS-CoV-2 itu.

KA Batara Kresna VS Motor Di Pasar Kliwon, 1 Orang Meninggal Dan Sempat Terseret Sejauh 50 Meter

UPDATE Corona WNI di Luar Negeri: Pasien Positif Covid-19 Ada 138 Orang, 27 Orang Dinyatakan Sembuh

"Saya peringatkan pemilik kos untuk sementara waktu tidak menerima penghuni baru dulu," tutur Rudy, Rabu (1/4/2020).

Rudi menyampaikan pihak telah menyiapkan sanksi tegas kepada pemilik rumah kos yang nekat menerima penghuni baru.

Tak tanggung-tanggung, Pemkot Solo akan mencabut izin operasional bagi pemilik kost yang masih bandel.

Sebelum Karantina Wilayah, Ini Hal yang Harus Dipersiapkan Pemkot Solo

Warga Terdampak Corona Dapat Bantuan Sembako Rp 250 Ribu per KK, Pemkot Solo Bagi Door to door

Selain itu, pihak Kecamatan, Kelurahan, dan RT/RW akan dilibatkan untuk memantau.

"Kalau ada laporan dari RT/RW, lurah dan camat, mungkin akan dicabut izin kos-kosannya," terang Rudy.

Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona yang saat ini masih mewabah.

Ditambah, mobilitas penduduk tengah terjadi dengan adanya situasi mudik dini dari Jabodetabek ke Solo Raya.

Pemkot Solo juga telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan status kejadian luar biasa (KLB) virus Corona.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani menyampaikan KLB diperpanjang hingga 12 April 2020.

"Dilakukan perpanjangan masa belajar di rumah dan masa KLB, untuk anak anak belajar di rumah sampai tanggal 12 April 2020," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved