Solo KLB Corona
Begini Syarat Pengajuan Keringanan Kredit Bagi Ojol, UMKM & Pekerja Informal yang Terdampak Covid-19
OJK telah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ojek online (ojol) serta pekerja informal lain.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ojek online (ojol) serta pekerja informal lain.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
• OJK Solo akan Beri Kredit Ringan, Driver Ojol hingga UMKM Jadi Prioritas
Wakil Kepala OJK Kota Solo, Tito Aji Siswantoro menyampaikan keringanan kredit yang diberikan maksimal selama setahun atau 12 bulan.
Hal ini juga berlaku di Kota Solo, seperti yang sudah disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya agar ada keringanan kepada pekerja informal karena terdampak pandemi virus Corona.
"Keringanan yang diberikan bisa sampai satu tahun, maksimalnya satu tahun," terang Tito kepada TribunSolo.com, Kamis (2/4/2020).
Ia menerangkan keringanan tersebut baru bisa diberikan apabila nasabah leasing memenuhi sejumlah persyaratan.
Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 menjadi satu di antara banyak syarat yang harus terpernuhi.
• Catat, Ini Daftar Bank dan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit Seperti Anjuran Jokowi
"Sebelum 2 Maret 2020 belum pernah nunggak, kalau semisalkan sebelumnya sudah nunggak, perusahaan leasing berhak memutuskan apakah diberi atau tidak," terang Tito.
Adapun sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi debitur apabila ingin mengajukan permohonan keringanan kredit.
Berdasar pengumuman Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang diterima TribunSolo.com, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi debitur.
• Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan Serta Diskon 50% untuk 900 VA
Berikut kelima syarat yang harus dipenuhi debitur jika ingin mengajukan permohonan keringanan kredit :
1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan dibawah Rp 10 Miliar
2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
4. Pemegang unit kendaraan / jaminan
5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
(*)