Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Nekat Layani Pembeli yang Makan di Restoran saat Pandemi Corona, 3 Pengusaha Kuliner di Solo Ditegur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo memberikan peringatan kepada tiga pengusaha kuliner.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Petugas Satpol PP Solo meminta keterangan saat melakukan teguran pada pengusaha kuliner, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo memberikan peringatan kepada tiga pengusaha kuliner.

Sebab, mereka tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tentang KLB Covid-19.

Mereka diketahui membuka usaia tidak sesuai jam operasional dan pelayanan seperti yang ditetapkan.

Sejumlah Wilayah di Jakarta Dikarantina, Pemain Persis Solo Ini Akui sudah Tak Bisa Keluar Rumah

Kabid Tribumtranmas Satpol PP Solo, Agus Sis mengatakan, ada tiga pengusaha yang mereka panggil terkait kebijakan KLB Corona.

"Pengusaha kuliner di Solo kita tegur ada tiga orang," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Kamis (2/4/2020).

OJK Solo akan Beri Kredit Ringan, Driver Ojol hingga UMKM Jadi Prioritas

Pasalnya lanjut dia, Satpol PP Solo masih menemukan restoran kuliner yang buka lebih dari jam operasional yang ditentukan.

Termasuk masih melayani pembelian di tempat di tengah pandemi Corona.

Padahal pembeli harus membawa pulang makanannya agar mengurangi kerumunan.

"Bila tiga kali teguran masih nekat akan ditutup," jelasnya.

"Kami patroli 1x24 jam mobile 7 putaran," kata dia menekankan.

Namun pengusaha itu lanjut dia, siap mentaati aturan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved