Virus Corona
Pandemi Corona, Masa Studi Mahasiswa Akhir yang Terancam DO Diperpanjang 1 Semester
Akibat terjadinya situasi darurat corona (Covid-19) pemerintah memberikan kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
TRIBUNSOLO.COM - Begini kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi mahasiswa tingkat akhir yang terancam drop out (DO).
Akibat terjadinya situasi darurat corona (Covid-19) pemerintah memberikan kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
• Kostum Pocong Sempat Viral hingga Korea, Pemuda Desa Kepuh Sukoharjo Putuskan Hentikan Aksinya
Ia menambahkan, perpanjangan masa studi tak diberikan ke semua mahasiswa tingkat akhir. Kebijakan ini hanya dikhususkan untuk mahasiswa tingkat akhir yang terancam DO.
Nizam mengimbau agar kampus dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat corona.
"Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," terangnya.
Kemendikbud mempersilahkan perguruan tinggi bila perlu mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus. Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain.
"Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," kata Nizam.
Ia mengapresiasi peran perguruan tinggi yang telah bersama-sama membantu Pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pembelajaran dari rumah, bekerja dari rumah, serta melakukan pembatasan sosial untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dikti mengimbau agar perguruan tinggi dengan otonomi yang dimilikinya dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa darurat corona.
"Diberikan otoritas yang luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," ujar Nizam.
Nizam kembali berpesan agar Perguruan Tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung.
Skripsi terancam tak selesai
Mahasiswa tingkat akhir tingkat Sarjana Strata Satu (S1) di Indonesia terancam tak bisa menyelesaikan tugas akhir skripsi di tengah penyebaran wabah corona.