Virus Corona
UPDATE Corona Indonesia 2 April 2020: Jumlah Pasien Sembuh Meningkat Jadi 170 Orang
Sementara itu pasien sembuh bertambah 9 sehingga total pasien sembuh berjumlah 112 orang.
TRIBUNSOLO.COM- Berikut update Kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia per Kamis (2/4/2020).
Data yang dihimpun pemerintah dari Rabu (1/4/2020) hingga Kamis (2/4/2020), menyebut ada tambahan 113 kasus baru pasien positif corona.
Hal ini menjadikan total sudah ada 1.790 kasus pasien positif corona di Indonesia.
Sementara itu pasien sembuh bertambah 9 sehingga total pasien sembuh berjumlah 112 orang.
• UPDATE Corona di Indonesia 2 April 2020: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 113 Jadi 1.790
Adapun kasus kematian bertambah 13, sehingga total kasus kematian berjumlah 170 orang.
Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (2/4/2020).
Yuri juga mengingatkan agar tetap bersama-sama dalam menghadapi pandemi covid-19.
"Kita sama-sama membutuhkan kerja sama dengan bersatu, dengan bersinergi, untuk menjaga agar covid-19 bisa kita selesaikan dengan sebaik-baiknya," ungkap Yuri.

Status Kedaruratan Kesehatan
Sementara itu diketahui pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dilansir covid19.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan pemerintah pusat dan daearah harus dalam visi yang sama.
Hal itu disampaikan Jokowi saat saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dad presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)," ujarnya.
Untuk diketahui, aturan pelaksanaan PSBB telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.
"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.
Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.
Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.
"Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai," tandasnya.(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)