Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

MA Batalkan Kenaikan Tarif, BPJS Kesehatan Solo Siap Kembalikan Kelebihan Iuran yang Dibayar Peserta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Solo siap mengembalikan kelebihan iuran kenaikan rata-rata 100 persen yang terlanjur dibayarkan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
panduanbpjs.com
Beli Kacamata Melalui BPJS 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Solo siap mengembalikan kelebihan iuran kenaikan rata-rata 100 persen yang terlanjur dibayarkan masyarakat.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dalam putusan yang sudah ditayangkan di situs resmi MA sejak 31 Maret 2020.

Biaya Pengobatan Pasien Suspect Corona akan Ditanggung Pemerintah Bukan BPJS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga mengaku pihaknya sudah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA itu.

"Kami sudah pelajari dan siap jalankan putusan itu," aku Rahmad Asri Ritonga, Jum'at (3/4/2020).

Asri mengatakan pemerintah dan kementerian masih dalam proses menindaklanjuti putusan MA dan segera susun pengganti Perpres tersebut.

"Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Asri.

Asri mengatakan akan melakukan sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1) dan (2)

Melihat aturan itu, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75 tahun 2019 pada Pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Asri.

Asri mengatakan pihaknya telah menyurati Sekretaris Negara untuk tetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Asri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan hal ini.

“Masyarakat diharapkan jangan khawatir, kami sudah menghitung selisih kelebihan dari pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah," mintannya

"Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved