Solo KLB Corona
Pemudik yang Berkunjung Singkat ke Solo Tetap Harus Melapor, Begini Imbauannya
Para pemudik yang melakukan short visit atau kunjungan jangka pendek diharapkan juga melapor ke Balai Kota.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para pemudik yang berkunjung ke Solo akan melalui rangkaian standard operating procedure atau SOP.
Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mempersiapkannya, baik untuk pemudik yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi.
Ditambah lagi, itu berlaku bagi pemudik ber-KTP Solo ataupun tidak yang berencana tinggal lama di Kota Solo.
• Jadi Ikon Games Viral Screenshot Tangkap Bola, Begini Reaksi Kiper Persis Solo Sendri Johansyah
Para pemudik yang melakukan short visit atau kunjungan jangka pendek diharapkan juga melapor ke Balai Kota.
Para pemudik yang dalam kategori tersebut di antaranya, melakukan kunjungan kerja atau bisnis, maupun menginap beberapa hari di Kota Solo.
"Orang yang berkunjung atau menginap di hotel harus bisa jaga kesehatannya sendiri, mereka buat laporan supaya bisa dipantau," ucap Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/4/2020).
• Prihatin Kondisi Sekitar, Manajer Persis Solo Berbagi Sembako ke Pedagang Kali Lima
SOP disiapkan guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Corona di Kota Solo.
Ketua Percepetan Pencegahan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menjelaskan para pemudik yang menggunakan transportasi umum akan di data terlebih dulu di tempat pemberhentian mereka.
Para petugas pendataan telah disiagakan baik di Terminal Tirtonadi, Stasiun Balapan, Stasiun Purwosari, Stasiun Jebres, dan Bandara Adi Soemarmo.
• Cara Sederhana Dapatkan Token Listrik Gratis via pln.co.id, Masuk Menu Pelanggan Lalu Tekan Nomor ID
Mereka akan mendata riwayat perjalanan para pemudik yang tiba di wilayah Solo.
Para pemudik akan dibawa ke posko Covid-19 24 jam di kompleks Balai Kota Solo.
"Para pemudik akan diskrinning di posko tersebut oleh tim dari Dinas Kesehatab Kota Solo," jelas Ahyani.
Seusai skrinning, para pemudik akan diantar ke lokasi karantina.
Pemkot Solo telah menyiapkan tiga lokasi, di antaranya Grha Wisata Niaga, Dalem Joyokusuman, dan Dalem Priyosurmhartan.
• Kode yang Membedakan Pelanggan 900 VA Subsidi & Non Subsidi, Potongan 50% Hanya untuk Subsidi
Selain itu, para pemudik juga bisa menjalani karantina mandiri di rumah dengan catatan mereka selalu menerapkan perliaku hidup bersih sehat dan tidak keluar rumah.
"Kalau memungkinkan karantina mandiri di rumah tidak masalah, kalau tidak memungkinkan, ya, dikarantina di tempat yang disiapkan pemerintah," terang Ahyani.
Karantina baik dilakukan di lokasi yang disiapkan Pemkot Solo maupun di rumah, jangka waktunya sama yakni 14 hari.
Selain itu, Para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi juga tetap harus melapor ke Ketua RT setempat atau ke Posko Covid-19 24 Jam.
Ketua RT setempat akan mencatat data mereka diantaranya fotokopi KK/KTP, alamat asal, alamat tujuan, tanggal pulang, dan nomor handphone.
Para pemudik juga akan diminta mengisi Surat Kesanggupan Karantina Mandiri.
Mereka juga diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah ataupun di lokasi yang disiapkan Pemkot Solo.
"Mereka juga tidak boleh ke luar rumah, mereka juga harus melapor ke kelurahan atau Ketua RT atau bisa langsung ke Balai Kota," jelas Ahyani.
"Kalau menunjukkan gejala, akan langsung dibawa ke puskesmas setempat," imbuhnya membeberkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/petugas-keamanan-bandara-berjaga-saat-wisatawan.jpg)