Mahfud MD Tegaskan Napi Koruptor Tetap Dipenjara: Lebih Baik di Penjara Ketimbang Isolasi di Rumah
Menurut dia, penjara untuk koruptor itu berbeda dengan penjara untuk pelaku tindak pidana umum yang over capacity.
Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan oleh Yasonna hanya sebatas masukan dari masyarakat.
"Itu tersebar di luar mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Dan Menkumham menginformasikan bahwa permintaan sebagian masyarakat," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah bersikap untuk tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99. Jadi, tidak ada sampai hari ini. Tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," tegasnya.
Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Mahfud MD: Koruptor Lebih Bagus Isolasi di Penjara daripada di Rumah