Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2020

Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Hukum Bayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Editor: Hanang Yuwono
Instagram/zaskiasungkar15
Ustaz Abdul Somad. 

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, sialkan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya. (Uyun)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hukum Bayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haram atau Boleh? Ini Kata UAS

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved