Solo KLB Corona
Klaten KLB Corona, Jumlah Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Klaten Nihil
Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, membuat sejumlah pelayanan diliburkan sementara.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, membuat sejumlah pelayanan diliburkan sementara.
Hal tersebut juga berimbas dengan diliburkannya sejumlah pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Klaten.
Sekretaris PA Klaten, Wardoyo Dwi Astoyo, pihaknya juga meliburkan sejumlah pelayanan tatap muka di PA Klaten.
• 8.207 Pemudik Tiba di Sukoharjo, Pemkab Belum Sediakan Tempat Karantina Khusus
"Sebelum Kabupaten Klaten diumumkan KLB hingga tanggal 24 April 2020, kita tidak menerima perkara secara tatap tata muka," kata Wardoyo, Senin (6/4/2020).
Wardoyo mengatakan pihaknya masih menerima pendaftaran online di PA Klaten.
"Untuk saat ini pelayanan pendaftaran melalui e-court di sini masih kami terima," jawab Wardoyo.
• 16 Hari Dirawat, Kondisi Terkini Pasien Positif Corona Asal Klaten Makin Membaik
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan di kantor PA Klaten, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita juga ingin lindungi pegawai kami, kita tak pernah tau orang yang berinteraksi dengan petugas kami memiliki riwayat seperti apa," imbuhnya.
Hal ini berimbas pada turunnya angka gugatan perceraian yang masuk ke PA Klaten dalam sepekan terakhir iki.
• Masyarakat Kini Dianjurkan Pakai Masker, Ganjar Pranowo Serukan Gerakan 35 Juta Masker
"Pengajuan gugatan perceraian secara langsung sudah tidak ada, kalau via online juga sama," jelasnya.
Selama pandemi Corona ini, PA Klaten masih membuka layanan via online pada aplikasi e-court.
Namun gugatan yang masuk melalui aplikasi tersebut, belum dapat diproses hingga tanggal 24 April mendatang.
• Tips Agar Berat Badan Tetap Stabil Selama Masa Isolasi Wabah Corona: Kelola Asupan Kalori
"Saat ini memang kita tetapkan hingga tanggal 24 April, namun nanti kita pelajari lagi apakah akan diperpanjang atau tidak, melihat kondisinya," jelasnya.
Padahal, sebelum ada Covid-19 ini, bulan Maret, PA Klaten menerima 124 perkara perceraian.