Soal Wacana Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Tuding Najwa Shihab Suudzon, Provokatif, dan Politis
Yasonna menyebut tanggapan Najwa Shihab soal pembebasan koruptor merupakan tuduhan tanpa dasar.
TRIBUNSOLO.COM - Wacana pembebasan narapidana kasus korupsi di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19 menuai reaksi kontra dari masyarakat.
Sebelumnya, wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Sontak pernyataan yang dilontarkan Yasonna pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Termasuk presenter Najwa Shihab, pihaknya pun sempat mendapatkan konfirmasi soal pembebasan koruptor tersebut dari Yasonna.
• Bayi Ditemukan di Atap Rumah Warga di Mojokerto, Diduga Dilempar Ibu Kandung Sendiri
• Update Corona Global 6 April 2020: Indonesia Masuk 40 Negara Terbanyak Kasus Corona
Komunikasi keduanya dilakukan lewat WhatsApp yang diunggah Najwa di akun Instagram pribadinya.
Yasonna menyebut tanggapan Najwa Shihab soal pembebasan koruptor merupakan tuduhan tanpa dasar.
Bahkan Yassona menilai hal tersebut bersifat provokatif dan politis.
"Suudzon banget sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu dong, seperti apa,” ungkap Yasonna dalam keterangan yang diunggah Najwa.
Dalam unggahan tersebut, Yasonna juga menjelaskan soal kriteria rencana pembebasan koruptor dan hal tersebut baru bersifat usulan.
Yasona mengatakan pemberitaan media juga dianggapnya penuh imajinasi, provokasi, dan gegabah.
Menanggapi hal tersebut, Najwa menyebut Menteri Yasonna agak berlebihan soal tanggapan media.
• Soraya Larasati Cerita Alami Pelecehan Seksual saat Lari Pagi: Tak Cuma Covid-19 yang Bikin Khawatir
Menurutnya pemberitaan media berdasar dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR pada 1 April 2020.
"Bahwa usulan revisi tersebut memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar," ungkap Najwa.
Adapun Najwa bertanya kapan usulan tersebut akan diajukan kepada presiden, hingga skema asimilasinya apakah seperti tahanan yang lain.
"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Yasonna.
"Wait and see (lihat, dan tunggu). Tapi jangan PROVOKASI dulu ya," balas Yasonna.
Sementara Yasonna meminta kepada Najwa agar percakapan mereka diunggah ke publik.
Najwa pun mengiyakan permintaan Yasonna sekaligus memintanya untuk hadir di acara Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) nanti.
• Bahaya Menahan Bersin karena Takut Dikira Corona: Bisa Infeksi hingga Tenggorokan Pecah
Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut.
Yakni tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun.
Serta telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dikutip Kompas.com.
Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04
Peraturan dan keputusan itu mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.
Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.
Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.
Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna. (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Yasonna Sebut Tuduhan Najwa Shihab Tanpa Dasar Soal Pembebasan Koruptor: Provokatif & Politis Banget