Solo KLB Corona
Wabah Corona Ternyata Bikin Angka Perceraian di Solo Merosot Drastis, Ini Sebabnya
Wabah Corona ternyata membuat angka perceraian di Kota Solo dan kabupaten sekitarnya, berkurang drastis.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wabah Corona ternyata membuat angka perceraian di Kota Solo dan kabupaten sekitarnya, berkurang drastis.
Setidaknya, itulah yang ditunjukkan dalam catatan Pengadilan Agama di Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, dan Klaten, per Senin (6/4/2020).
• Sejumlah Orang Tanpa Gejala di Sukoharjo Jalani Rapid Test, Hasilnya 6 Orang Positif Covid-19
• Pandemi Corona, Pengadilan Agama Solo Cuma Terima 25 Ajuan Gugatan Cerai per Maret 2020
Diduga, tidak berjalannya sejumlah pelayanan di Pengadilan Agama, menjadi salah satu penyebabnya.
Di Kota Solo, Pengadilan Agama (PA) masih menerima permohonan gugatan cerai pasangan suami-istri, meski pendaftaran manual ditiadakan akibat pandemi Corona.
Ya, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan saat ini tetap dilayani secara online.
Panitera PA Kota Solo, Heryanta Budi Utama menyampaikan sebanyak 25 permohonan gugatan cerai telah terdaftar secara online.
"Kalau per Maret 2020, kurang lebih ada 25 permohonan yang diajukan dan awal April juga sudah ada yang mendaftar secara online," kata Heryanta kepada TribunSolo.com, Senin (6/4/2020).
"Awal April itu kurang lebih 3 permohonan masuk," imbuhnya membeberkan.
Angka ini berkurang drastis.
Sebelum datangnya wabah Corona, rata-rata gugatan yang ditangani PA berada di kisaran 75 sampai 100 perkara per bulan .
Sebanyak 80 persen dari jumlah tersebut merupakan gugatan cerai hubungan suami-istri.
Sementara di Sukoharjo, Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, membuat sejumlah pelayanan diliburkan sementara.
Hal tersebut juga berimbas dengan diliburkannya sejumlah pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo.
Ketua PA Sukoharjo, Muhammad Fauzi, pihaknya juga meliburkan sejumlah pelayanan di PA Sukoharjo.
"Sejak Kabupaten Sukoharjo diumumkan KLB hingga tanggal 21 April 2020, kita tidak menerima perkara terlebih dahulu," katanya, Senin (6/4/2020).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan di kantor PA Sukoharjo, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita juga melindungi pegawai kami, karena kita tidak pernah tau orang yang berinteraksi dengan petugas kami memiliki riwayat seperti apa," imbuhnya.
Hal ini berimbas pada turunnya angka gugatan perceraian yang masuk ke PA Sukoharjo dalam tiga pekan terakhir iki.
"Pengajuan gugatan perceraian secara langsung sudah tidak ada, kalau via online baru 3 perkara gugatan yang masuk," jelasnya.
Selama pandemi Corona ini, PA Sukoharjo masih membuka layanan via onlie pada aplikasi e-courd.
Namun gugatan yang masuk melalui aplikasi tersebut, belum dapat diproses hingga tanggal 21 April mendatang.
"Saat ini memamg kita tetapkan hingga tanggal 21 April, namun nanti kita pelajari lagi apakah akan diperpanjang atau tidak, melihat kondisinya," jelasnya.
Padahal, sebelum ada Covid-19 ini, setiap pekannya PA Sukoharjo menerima 20 gugatan perceraian.
Pelayanan juga terganggu pada proses perkara persidangan yang ditunda hingga tanggal 21 April.
"Masyarakat sudah memahami dengan situasi seperti ini, dan kami telah memberikan sosialisasi dengan memberikan notifikasi di nomor HP yang mereka tinggalkan," terangnya.
Fauzi menambahkan, pelayanan yang masih dibuka di PA Sukoharjo hanya pengambilan produk hukum, seperti prona keputusan dan akte cerai.
"Kalau cuma pengambilan itu kan tidak melibatkan orang banyak, ini kantor juga nampak lebih sepi, padahal biasanya sangat ramai."
"Selain itu, kami juga membatasi waktu operasional layanan kami sampai pukul 13.00 WIB," tandasnya.
Sidang Pun Lama
Masa persidangan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Solo juga terdampak pandemi Corona.
Panitera PA Kota Solo, Heryanta Budi Utama menyampaikan masa persidangan biasanya 15 hari dari hari pengajuan gugatan.
"Biasanya kami sidangkan di bawah 15 hari dari waktu mendaftar, namun sekarang itu paling cepat 3 minggu," kata Heryanta kepada TribunSolo.com, Senin (6/4/2020).
PA Kota Solo bahkan belum menyidangkan satu pun gugatan yang diajukan selama pandemi Corona.
"Sampai saat ini belum ada persidangan, masih kami jadwalkan, termasuk yang pengajuan secara online, belum kami sidangkan," kata Heryanta.
Penjadwalan persidangan akan mempertimbangkan perkembangan wabah virus Corona.
Apalagi, status kejadian luar biasa (KLB) belum juga dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Status tersebutpun juga berpotensi diperpanjang bila angka ODP dan PDP terus merangkak.
"Kami belum tahu akan sampai kapan pandemi ini berlangsung, kami sidangkan 3 minggu kemudian, harapannya kondisi sudah membaik," ucap Heryanta.
"Ternyata, status terus diperpanjang," tandasnya. (*)
(*)