Solo KLB Corona
Pandemi Corona, Pengadilan Agama Solo 'Cuma' Terima 25 Ajuan Gugatan Cerai per Maret 2020
Pengadilan Agama Kota Solo masih menerima permohonan gugatan cerai pasangan suami-istri, meski pendaftaran manual ditiadakan akibat pandemi Corona.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ado Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Agama (PA) Kota Solo masih menerima permohonan gugatan cerai pasangan suami-istri, meski pendaftaran manual ditiadakan akibat pandemi Corona.
Ya, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan saat ini tetap dilayani secara online.
Panitera PA Kota Solo, Heryanta Budi Utama menyampaikan, sebanyak 25 permohonan gugatan cerai telah terdaftar secara online.
• Selama Pandemi Corona, Jumlah Gugatan Perceraian di PA Sukoharjo Menurun Drastis
"Kalau per Maret 2020, kurang lebih ada 25 permohonan yang diajukan dan awal April juga sudah ada yang mendaftar secara online," kata Heryanta kepada TribunSolo.com, Senin (6/4/2020).
"Awal April itu kurang lebih 3 permohonan masuk," imbuhnya membeberkan.
• Klaten KLB Corona, Jumlah Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Klaten Nihil
Rereta gugatan yang ditangani PA berada di kisaran 75 sampai 100 perkara per bulan sebelum pandemi Corona.
Sebanyak 80 persen dari jumlah tersebut merupakan gugatan cerai hubungan suami-istri.
Heryanta belum bisa memastikan besaran penurunan gugatan cerai yang diajukan ke PA Kota Solo selama pandemi Corona.
• Kondisi Makin Membaik, Pasien Positif Corona di Klaten Masih Belum Diizinkan Pulang
"Mestinya kalau mau melihat, ya, mulai dari Februari sampai Maret, Maret sampai April," tutur dia.
"Dengan penghitungan rentang waktu tersebut pastinya turun drastis," tandasnya. (*)