Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Curhat Pengacara Solo,Banyak Tawaran Tapi Tak Bisa Apa-apa karena Sidang Ditunda Akibat Imbas Corona

Dampak pandemi Corona juga dirasakan para pengacara di Kota Solo, tetap mendapatkan banyak tawaran kasus tetapi tak bisa berbuat apa-apa.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Akses menuju Alun-Alun Kidul (Alkid) Keraton Kasunanan Surakarta ditutup sementara waktu selama masih mewabahnya virus Corona, Minggu (5/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dampak pandemi Corona juga dirasakan para pengacara di Kota Solo.

Tidak hanya tukang ojek yang sepi orderan, begitu juga dengan penjual yang barang dagangannya lesu selama berminggu-minggu ini.

Tetapi dampak dirasakan pengacara karena sidang-sidang juga ditunda, seperti yang dialami BRM Kusuma Putra.

Kusuma mengaku tetap mendapatkan banyak tawaran kasus yang harus dibelanya di tengah pandemi Corona.

Kasus Corona di Saudi Kini Melebihi Indonesia, Begini Ketatnya Lockdown yang Dibuat Kerajaan

"Tawaran banyak sebenarnya, cuman harus lobi ke klien, kita sampaikan kondisi saat ini seperti apa," ujar dia kepada TribunSolo.com, Senin (6/4/2020).

"Banyak klien yang mengerti kalau ini wabah nasional," imbuhnya membeberkan.

Kusumo pun juga harus menghadapi kenyataan sejumlah tawaran kasusnya harus ditunda pendaftaraannya.

"Meski begitu, kita juga tetap ikut kliennya maunya seperti apa, cuma kita mencoba memberikan informasi kondisi sekarang seperti apa kepada mereka," tuturnya.

Para pengacara juga dihadapkan keraguan untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

Pemda Lotim dan Indosiar Buka Suara soal Kepulangan Eva Yolanda LIDA Disambut Fans di Tengah Corona

"Mencari panitera pengganti agak sulit sekarang, karena di-rolling kerjanya, jam kerjanya dikurangi," jelas Kusumo.

"Pengacara yang ingin mendaftarakan sekarang ragu-ragu, daripada mendaftarkan sekarang lebih baik nunggu situasi kondusif dulu," tambahnya.

Meski sudah mendaftar dan melakukan persidangan, para pengacara juga dihadapkan kendala lain.

Apalagi, persidangan saat ini dilakukan melalui video conference.

Jumlah ODP & PDP Terus Merangkak, Pemkot Solo Ancang-ancang Perpanjang KLB Corona

"Pengadilan membatasi waktu sidang maksimal 40 menit karena untuk menekan biaya kuota internet," jelas Kusumo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved