Virus Corona
Simak, Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona dari Kemenag
Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
TRIBUNSOLO.COM - Bulan suci Ramadhan tahun ini akan terasa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah virus corona.
Mengingat kondisi tersebut, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama RI Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," ujar Razi melanjutkan.
• 4 Zodiak Beruntung Minggu Ini Sampai 12 April, Aquarius Segera Bertemu Jodohnya?
• 7 Tanaman Herbal yang Dianggap Bisa Tangkal Covid-19, Simak Penjelasan Dokter
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
• 70 Persen Kasus Corona di Indonesia Muncul dari Orang Tanpa Gejala, Risiko Terbesar Penularan Virus
• Dukungan Isyana Sarasvati Pada Suami yang Ikut Tangani Pasien Covid-19 : Semangat Suamiku
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: Salat Tarawih keliling (tarling); Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.