Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kronologi Satpam di Semarang Pukul Perawat, Tak Terima Diingatkan Pakai Masker Saat Berobat

Seorang oknum satpam berinisial B, menampar seorang perawat berinisial HM.

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum satpam berinisial B, menampar seorang perawat berinisial HM.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Reaksi Syahrini Lihat Ridwan Kamil Gunakan Masker Gambar Wajahnya: Gubernur Jabar Idola Kita Semua

Begini Kondisi Pasien Positif Corona Asal Klaten yang Dirawat di RSUD Bagas Waras

Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang merupakan satpam di salah satu sekolah berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang.

Pelaku terlihat tak mengenakan masker.

Korban kemudian mengingatkan agar satpam itu menggunakan masker saat berobat.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (Kompas.com/ERICSSEN)

Tapi, B tak terima dengan usulan tersebut.

Ia kemudian memukul HM.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan."

"Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Perawat itu pun mengalami trauma akibat tindakan B.

Kepala HM juga masih pusing usai pemukulan tersebut.

Polisi telah meminta keterangan HM terkait kasus pemukulan itu.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.

Link Live Streaming Konser Amal Didi Kempot untuk Covid-19 Malam Ini Pukul 19.00 WIB di Kompas TV

Plt Kapolsek Semarang Timur itu menjelaskan, polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan menunggu hasil visum korban.

 

Iptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana."

"Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Satpam Tampar Perawat karena Tak Terima Diingatkan Pakai Masker".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved