Dapat Hak Asimilasi, Napi Asal Parepare Ini Justru Memilih Tetap di Rutan, Begini Alasannya
Program asimilasi yang dikeluarkan Kemenkumham ini seharusnya menjadi angin segar bagi sejumlah narapidana.
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan program asimilasi kepada para narapidana.
Program asimilasi yang dikeluarkan Kemenkumham ini seharusnya menjadi angin segar bagi sejumlah narapidana.
• Mudik ke Solo, 302 Santri Gontor Pilih Karantina Mandiri di Rumah Bukan di Graha Wisata Sriwedari
• Mundur dari Sekjen PSSI, Berikut Profil Ratu Tisha, Tokoh Kunci Piala Dunia U20 2021 di Indonesia
Pasalnya, dengan adanya program tersebut mereka yang dinilai telah memenuhi syarat bisa keluar dari penjara meski masa penahanannya belum berakhir.
Namun, hal itu ternyata tidak berlaku bagi Ambo (42) bersama tiga rekannya yang saat ini menjadi narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur.
Meski mendapatkan hak asimilasi tersebut, pria asal Parepare, Sulawesi Selatan ini justru menolak dan memilih untuk tetap bertahan di dalam rutan untuk menghabiskan masa tahanannya.
Hal itu ia lakukan karena sudah terlanjur merasa nyaman. Terlebih, saat ini ia juga mengaku sudah tidak punya rumah dan keluarga.
“Orangtua sudah meninggal. Istri diambil orang (cerai). Saya bagus di sini saja (Rutan). Banyak teman,” kata Ambo kepada wartawan di Samarinda, Sabtu (11/4/2020) saat ditemui di Rutan Sempaja.
Meski ia mengaku punya anak satu, namun, dengan merebaknya virus corona di sejumlah daerah saat ini tidak memungkinkannya untuk mengunjunginya.
Alasannya karena anaknya tersebut sekarang tinggal di kampung halamannya di Parepare.
• Ikut Tahlilan Pasien Positif Corona, Warga Sekampung Kini Harus Jalani Isolasi Mandiri
Diketahui, Ambo merupakan napi kasus narkotika. Dia divonis empat tahun enam bulan penjara pada akhir 2017.
Dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya saat ini, ia termasuk penerima hak asimilasi dan integrasi sesuai SK Kemenkumham RI.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIA Samarinda Taufiq Hidayat mengatakan, total napi yang mendapatkan hak asimilasi berjumlah 137 orang.
Namun, empat napi di antaranya tidak ingin mengambil haknya tersebut lantaran tidak memiliki tempat tinggal.
“Empat napi enggak mau keluar karena tidak punya tempat tinggal. Mereka memilih tetap tinggal di dalam (rutan),” ungkap dia saat dihubungi terpisah.
Lebih lanjut dikatakan, syarat napi yang berhak mendapatkan asimilasi selain masa tahanan juga harus memiliki keluarga dan tempat tinggal yang jelas.
Syarat tersebut diperlukan lantaran mereka sebenarnya belum sepenuhnya bebas.
Hanya saja menjalani masa tahanan di rumah.
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlanjur Merasa Nyaman di Rutan, Napi di Samarinda Menolak Dibebaskan",