Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

3 Pemuda Asal Boyolali Nekat Curi Jahe di Ladang Warga, Gara-gara Kepincut Harga Jual Jahe Tinggi

Ketiga pelaku diamankan saat beraksi di sebuah ladang di Desa Bakulan Kecamatan Cepogo Boyolali pada Kamis (16/4/2020).

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
ILUSTRASI - masak jahe merah ludes di Pasar Baru, Juanda, Bekasi, Rabu (4/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI - Mitos rempah-rempah seperti jahe yang disebut-sebut mampu menangkal virus Corona, rupanya membuat 3 pemuda asal Cepogo Boyolali nekat melakukan aksi pencurian.

Ketiga pelaku diamankan saat beraksi di sebuah ladang di Desa Bakulan, Kecamatan Cepogo, Boyolali pada Kamis (16/4/2020).

Kapolsek Cepogo Polres Boyolali, AKP Wahidin mengkonfirmasi, tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.

Kejari Sukoharjo Pastikan akan Tetap Awasi Keuangan Pemkab Sukoharjo selama Pandemi Corona

"Benar, itu kejadian pada Kamis (16/4/2020)," papar AKP Wahidin, Jumat (17/4/2020).

Pihaknya mengapresiasi warga Cepogo yang tidak main hakim sendiri dan langsung membawa ketiga pelaku ke Polsek.

"Kami apresiasi Warga Bakulan yang langsung membawa ke Polsek sini pada kemarin malam," ungkapnya.

Pilu, 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Terinfeksi Corona, Terbanyak Para Calon Dokter Spesialis

AKP Wahidin memaparkan jika pelaku nekat melakukan aksi pencurian jahe lantaran permintaan jahe di Kawasan Boyolali cukup tinggi.

Meskipun di Cepogo sendiri harga jahe berkisar diantara harga Rp 40.000 per kilogram.

"Untuk motifnya kemungkinan seperti itu,mengingat di beberapa tempat harganya cukup tinggi," ujarnya.

"Di Pasar Cepogo sendiri per kilonya Rp 40.000, kalau orang jual ke pasar bisa lebih murah," papar dia.

Viral Pria Jual Hp Rusak Rp 10 Ribu Demi Beli Beras Akibat Terdampak Corona, Hotman Paris: Tolong !

Saat ini ketiga pelaku berada di Polsek Cepogo untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kena pasal 363 KUHP, " terang AKP Wahidin. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved