Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kembali seperti Semula per 1 April 2020

Iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti semula sebelum dinaikan pemerintah pada awal tahun ini.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi M Arief, ikut serta melayani di BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rabu (11/7/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pelaksanaan putusan MA tersebut dilakukan sejak 1 April 2020.

Iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti semula sebelum dinaikan pemerintah pada awal tahun ini.

Warganya Rintis Usaha Pembuatan Kentongan, Begini Tanggapan Ketua RT Kampung Pundung Gede Solo

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Makna Ketukan Kentongan, Psikologi UNS Solo: Sedikit Masyarakat yang Paham Tanda Serinci Itu

Sebelumnya MA melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020). (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula Mulai 1 April 2020"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved