Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Jokowi Resmi Larang Mudik : Awas, Ini Hukuman Buat yang Nekat Mudik, Bisa Dipenjara Setahun

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).

Editor: Aji Bramastra
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Antrean kendaraan pemudik di jalur Selatan Nagreg, Kabupaten Garut, Rabu (15/7/2015). 

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.

Sementara  dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan". (*)

Artikel ini telah tayang di Sonora.id dengan judul : Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik, Masuk Bui hingga Denda Rp100 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved