Virus Corona
Respons Pengusaha Bus Soal Mudik yang Dilarang Pemerintah: Sudah Selesai Buat Kami
Aturan ini tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akhirnya resmi melarang kegiatan mudik tahun 2020.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
• UPDATE Pasien Positif Corona Boyolali Bertambah Jadi 3 Orang Berasal dari Data Pemprov Jateng
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Aturan ini tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus.
Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.

• Pemerintah Beri Larangan Mudik, Luhut Panjaitan: akan Ada Sanksi jika Melanggar
“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).
“Tentunya kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.
Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan. Sementara bus antar kota antar provinsi tersisa 10 persen saja.

• Millendaru Keponakan Ashanty Mengaku Salat Masih Pakai Sarung: Dont Judge by Cover, Intip Potretnya
“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.
Sani menambahkan, sampai saat ini operator bus masih bisa melakukan perjalanan.
Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.
“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan. Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.
Hukuman yang nekat mudik.
Menurut Jokowi, pengumuman itu diambil setelah hasil survey menyebut, masyarakat yang berkeinginan mudik masih besar, yakni sekitar 24 persen.
"Yang tetap bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi," katanya.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan larangan mudik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga jajaran pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lalu, andai nekat mudik, apakah akan ada sanksi dari penegak hukum?
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi.
Untuk menegakkan peraturan, menurutnya diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran.
Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.
"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).
• Pemerintah Beri Larangan Mudik, Luhut Panjaitan: akan Ada Sanksi jika Melanggar
Ia mengatakan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi.
Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".
(Kompas.com / Dio Dananjaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami",