Virus Corona
Pemerintah Beri Larangan Mudik, Luhut Panjaitan: akan Ada Sanksi jika Melanggar
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah akan efektif mulai Jumat, 24 April 2020 mendatang.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah akan efektif mulai Jumat, 24 April 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Luhut saat mengungkapkan hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik dihitung efektif diberlakukan pada Jumat 24 April 2020," ujar Luhut dilansir tayangan langsung Kompas TV.
• Jangan Langsung Merokok saat Buka Puasa, Ini Bahayanya bagi Kesehatan
Luhut menyampaikan akan ada sanksi yang diberlakukan jika masyarakat nekat mudik.
"Akan ada sanksi-sanksinya," kata Luhut seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
Namun, Luhut menyebut sanksi baru akan efektif dilakukan pada 7 Mei 2020.
Luhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan logistik, melakukan sosialisasi, dan latihan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
• Cara Membedakan Gejala Sesak Napas Penderita Asma dan Covid-19, Pada Asma Disertai Batuk dan Mengi
"Jadi mulai 24 April berlaku untuk larangan mudik," ujar Luhut.
Larangan mudik ditujukan kepada masyarakat yang kini berada di wilayah yang telah menerapkan PSBB.
"Serta daerah yang berstatus zona merah (covid-19)," ujar Luhut.
Masyarakat nantinya tidak boleh keluar maupun masuk wilayah tersebut.
• Tak Hanya Rontokkan Impor ke AS & Eropa, Corona Bikin Grebeg Penjalin di Sukoharjo Terancam Batal
Namun transportasi untuk logistik masih diizinkan.
Sementara itu, transportasi publik Jabodebek juga tetap berjalan.
"KRL tidak akan ditutup," ujarnya.
Luhut menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.