Virus Corona
5 Fakta Larangan Mudik 2020: Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Inilah Sanksi Bagi Pelanggar
Untuk lebih mengetahui soal peraturan larangan mudik yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, berikut deretan faktanya.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akhirnya resmi melarang kegiatan mudik tahun 2020.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H, Dimulai Pukul 19.05 WIB
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi mengatakan, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik.
Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yakni 24 persen tadi," ungkap Jokowi.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua jajarannya untuk melakukan persiapan yang berkaitan pelarangan mudik Lebaran 2020.
Untuk lebih mengetahui soal peraturan larangan mudik yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, berikut deretan faktanya.
• Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H, Dimulai Pukul 19.05 WIB
1. Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB
Dikutip dari kompas.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar , Kamis (23/4/2020).
Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
2. Detail Jenis Larangan Pemberlakuan Kendaraan
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.
Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.
• 5 Bahaya Tidur Setelah Sahur, Bisa Sebabkan Asam Lambung Naik hingga Berpotensi Stroke

3. Sanksi Bagi Pelanggar
Dikutip dari Sonora.com Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi.
Untuk menegakkan peraturan, menurutnya diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran.
Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.
"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).
Ia mengatakan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi.
Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".
• Saat Tradisi Jawa Sadranan & Padusan Jelang Ramadhan Juga Harus Off karena Corona, Ini Penampakannya
4. Waktu Mulainya Penerapan Sanksi Penuh.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual menjelaskan penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020.
Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranpsortasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.
"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita.
5. Perubahan 3 Sikap Pemerintah Soal Larangan Mudik
Dikutip dari TribunNews.com dalam catatannya ada tiga "sikap" pemerintah mengenai mudik ini. Mulai dar memperbolehkan, melarang sebagian, hingga melarang total.
Pada Kamis (2/4/2020), Presiden Joko Widodo telah memutuskan tidak akan melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020) kemarin.
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat.
Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat. Luhut menyebut ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tak akan diindahkan oleh masyarakat.
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.
Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Sepekan kemudian, keputusan itu mulai berubah. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah hanya sebatas mengimbau saja kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Ketika itu, dalam telekonferens pers, Kamis (9/4/2020), presiden mengatakan pemerintah sudah memutuskan beberapa kelompok masyarakat yang dilarang mudik pasa masa pandemi ini. Mereka adalah anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pegawai BUMN dan anak-anak perusahaannya.
Terkait kelompok masyarakat lainnya, ketika itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah sampai saat ini hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mudik guna menekan laju penyebaran COVID-19 ini.
Pemerintah, sambung Jokowi, juga telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan di Jabodetabek agar mereka tidak mudik.
“Kita akan melihat lebih detil di lapangan, akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan ini agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” jelasnya saat itu.
Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
(TribunSolo / naufalhpa)