Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terkait Kasus Narkoba Vanessa Angel, Berkas Perkara sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Vanessa Angel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, memasuki tahap pertama.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Instagram Vanessa Angel
Vanessa Angel 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Berkas perkara Vanessa Angel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, memasuki tahap pertama.

Berkasnya sudah diserahkan oleh kepolisian Polres Jakarta Barat ke pihak Kejaksaan.

“Berkas sudah tahap satu. Berkasnya untuk diteliti jaksa,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi awak media, Kamis (23/4/2020), seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

5 Fakta Larangan Mudik 2020: Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Inilah Sanksi Bagi Pelanggar

Pihak kepolisian kini menanti berkas perkara Vanessa Angel dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Kalau dinyatakan sudah lengkap, nanti kami diberikan P21. Baru kami tahap 2,” lanjutnya.

Sekeda info Vanessa Angel, manajernya yang berinisial CL, dan Bibi Ardiansyah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti saat itu.

Update Corona di Indonesia 23 April: Total 7.775 Pasien Positif, Terdapat 960 Pasien Sembuh

Setelah ditangkap polisi dan diminta menjalani tes urine, Vanessa Angel dan CL dipulangkan karena dinyatakan negatif narkoba.

Bibi Ardiansyah pun turut dipulangkan meski ia terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine

Beberapa waktu lalu Vanessa ditetapkan sebagai tersangka, saat diamankan barang bukti berupa xanax ditemukan di tas milik Vanessa. (Bayu Indra Permana) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terjerat Kasus Narkoba, Berkas Vanessa Angel Sudah Masuk di Kejaksaan"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved