Virus Corona
Daop 6 Percepat Refund Pembatalan Tiket via KAI Access, Kini Bisa Cair Dalam 3 Hari
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mempercepat refund atau pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mempercepat refund atau pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access.
Sebelumnya, pengembalian uang secara transfer akan dilakukan paling lambat setelah 45 hari.
Namun, saat ini refund dipercepat menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan.
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan," jelas Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Kamis (30/4/2020).
• Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh, Daop 6 Yogyakarta Masih Buka Perjalanan KA Prameks, Ini Jadwalnya
• Terlanjur Beli Tiket KA untuk Mudik Lebaran? Daop 6 Yogyakarta Beri Refund 100 Persen
• Bebas, Romahurmuziy: Berkah Ramadan, Saya Bisa Kembali Bersama Keluarga
"Dengan adanya pembatalan sejumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 6 Yogyakarta, kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin membatalkan tiket KA-nya agar menggunakan aplikasi KAI Access guna mendukung physical distancing dan mempermudah proses pembatalan," kata
Dijelaskannya, ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni 2020.
Ini untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai 4 Juni 2020.
Eko Budiyanto menambahkan, layanan ini diberikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online daripada harus ke Stasiun.
Meskipun di Stasiun tetap dapat menerima proses pembatalan tiket, PT KAI menghimbau agar masyarakat beralih ke layanan pembatalan online melalui aplikasi KAI Access dimana tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.
Penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu.
Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.
Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.
Eko Budiyanto berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” tutup Eko. (*)