Penipuan di Karanganyar
Kasus Penipuan Rekrutmen Kerja di Karanganyar, ASN dan Pegawai BUMD Terlibat
ASN dan Pegawai BUMD di Karangayar terlibat kasus penipuan. Mereka ditangkap karena menipu korban puluhan juta rupiah.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Polres Karanganyar menetapkan dua tersangka penipuan rekrutmen kerja, yakni pegawai BUMD dan ASN, yang menjanjikan korban bisa masuk BUMD maupun pegawai non-ASN di Karanganyar.
- Para pelaku mengaku memiliki koneksi dan meminta uang dari korban dengan iming-iming dapat meloloskan masuk kerja di instansi pemerintah maupun BUMD.
- Setelah korban menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, janji pekerjaan tidak terealisasi sehingga kasus dilaporkan ke Polres Karanganyar.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa menjadi pegawai BUMD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karanganyar.
Modus penipuan ini baru disadari para korban setelah janji pelaku soal batas waktu tidak terpenuhi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan identitas pelaku masing-masing berinisial MH warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, dan S warga Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
"MH dan S sama-sama berstatus tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk kerja. MH menjanjikan korban bisa masuk sebagai pegawai dinas non-ASN, sedangkan S menjanjikan korban masuk ke salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar," kata Wikan, Senin (15/6/2026).
Wikan mengatakan masing-masing tersangka, MH merupakan pegawai BUMD di Kabupaten Karanganyar, sedangkan S merupakan pegawai ASN di Kabupaten Karanganyar.
Dia mengatakan kedua pelaku beraksi dengan cara yang sama, yaitu mengaku memiliki koneksi untuk dapat memasukkan korban ke BUMD maupun pegawai non-ASN di BKD Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: DPRD Boyolali Dorong Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Lewat BUMD, Anggaran Capai Rp 11 Miliar
"Kedua pelaku modusnya sama, mengaku punya koneksi dan dijanjikan bisa menjadi pegawai," ungkap Wikan.
Dia mengatakan kronologi awal kejadian, untuk tersangka MH pada 7 Juni 2023 korban NG bertemu dengan HS yang mengaku dapat meloloskan anak korban masuk pegawai non-ASN BKD dengan syarat membayar Rp80 juta.
Korban kemudian tergiur, dan pada 8 Juni 2023 korban menyerahkan uang DP kepada HS sejumlah Rp8 juta di rumah makan Lincak Solo, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
"Korban memberikan uang DP sebagai keseriusan agar anaknya dapat diterima bekerja," kata dia.
Selanjutnya pada 19 Juni 2023, HS mempertemukan korban dengan MH dan menjelaskan bahwa MH memiliki koneksi ke BKD Kabupaten Karanganyar.
"Korban menyerahkan sisa kekurangan sebesar Rp72 juta ke pelaku dengan kwitansi dan dijanjikan masuk BKD Oktober 2023," ungkap dia.
Ia mengatakan setelah pembayaran lunas, hingga Oktober 2023 dan sampai saat ini anak korban belum menerima kabar.
Oleh karena itu, korban melaporkan MH ke Polres Karanganyar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/AKP-Wikan-Sri-Kadiyono-2324.jpg)