Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dapat Jatah Makan Rp 42 Ribu Per Tahanan di Rutan KPK, Romahurmuziy Mengeluh

Dapat Jatah Makan Rp 42 Ribu Per Tahanan di Rutan KPK, Romahurmuziy Mengeluh

Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dibebaskan dari masa hukuman kasus suap Kementerian Agama, Rabu (29/4/2020).

Nah, selepas keluar dari penjara, Romy, sapaan akrabnya, langsung menyammpaikan keluhan selama dipenjara di Rutan KPK.

Heboh Story WhatsApp Imam Nahrawi Diduga dari Dalam Rutan, KPK Cek Kebenaran Foto Unggahan

Pelaku Penyekapan di Klaten Ditangkap, Ternyata Wanita Penjual Sate, Beraksi karena Terlilit Utang

Hal yang dikeluhkan Romy adalah jatah makanan.

Menurut Romy, jatah makanan yang diberikan tak memenuhi gizi, lantaran anggaran untuk makan disebutnya terlalu rendah.

Ia mengeluhkan jatah makan untuk dirinya yang menurutnya sebesar Rp 32.000 sampai Rp 42.000 untuk 3 kali makan.

"Untuk ukuran DKI Jakarta saya tidak tahu persis berapa tapi kisarannya Rp 32.000 sampai Rp 42.000 untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup," kata Romy saat meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu (29/4/2020).

Romy juga mengeluhkan kunjungan keluarga yang hanya dibatasi dua kali sepekan.

Bahkan, setelah merebaknya Covid-19 Romy tak dapat bertemu dengan keluarga dan hanya menerima boks yang dikirim oleh keluarganya.

Romy pun mempersoalkan tidak adanya alat pemanas di dalam rumah tahanan untuk menghangatkan makanan yang dikirim oleh keluarganya.

"Sementara tidak disediakan pemanas di dalam, karenanya tambahan gizi yang disediakan gizi oleh keluarga yang bisa agak lama hanya dimakan sekali Senin dan Kamis saja," ujar Romy.

Ia berharap, ke depannya KPK dapat menyediakan dapur atau kompor pemanas di dalam rutan agar makanan yang dikirim keluarga para tahanan dapat lebih awet.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agaman dinyatakan bebas pada Rabu hari ini.

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved