Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hardiknas Tiap 2 Mei, Simak Sejarah Lahirnya Ki Hajar Dewantara hingga 10 Fatwa tentang Ajarannya

Sejarah 2 Mei yang merupakan tanggal kelahiran Ki Hajar Dewantara yang kemudian diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
IST
Ki Hajar Dewantara 

Sederet slogan tersebut sampai kini resminya masih menjadi acuan bagi guru dalam mendidik para siswanya.

Setidaknya, frasa "tut wuri handayani" masih setia terpajang sebagai bagian dari logo Kementerian Pendidikan Nasional.

Fatwa ajaran

Soewardi alias Ki Hajar Dewantara adalah Menteri Pendidikan pertama setelah Indonesia merdeka.

Dia ditetapkan Pemerintah sebagai Pahlawan Nasional pada 1959, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 305 Tahun 1959.

Dalam sistem yang dia kembangkan, Ki Hajar Dewantara mengeluarkan "10 Fatwa akan Sendi Hidup Merdeka".

Di belakang hari, ajaran ini dikenal dan dikaji lagi antara lain dengan penyebutan beken "pendidikan karakter".

Seperti dikutip dari salah satu situs web lembaga pendidikan Taman Siswa, kesepuluh fatwa Ki Hajar Dewantara tersebut berikut penjelasannya adalah:

1. Lawan sastra ngesti mulya

Terjemahan bebasnya, "dengan pengetahuan kita menuju kemuliaan".

Penjelasan poin ini mencakup pula frasa lain, yaitu sastra herjendrayuningrat pangruwating dyu, yang terjemahannya, "ilmu yang luhur dan mulia menyelamatkan dunia serta melenyapkan kebiadaban".

2. Suci tata ngesti tunggal

Penjelasan bebasnya, "dengan suci batinnya, tertib lahirnya menuju kesempurnaan".

3. Hak diri untuk menuntut salam dan bahagia

Merujuk situs web tersebut, fatwa ini menjelaskan bahwa bagi Tuhan semua manusia itu pada dasarnya sama, sama haknya dan sama kewajibannya, sama haknya mengatur hidupnya serta sama haknya menjaIankan kewajiban kemanusiaan untuk mengejar keselamatan hidup lahir dan bahagia daIam hidup batinnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved