Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

50 Game Online di Solo Tak Berizin Dibina Satpol PP, Selama Pandemi Corona Operasional Pun Dibatasi

Puluhan tempat game online di Kota Solo brlum mengantongi izin resmi operasional.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kompas.com
ILUSTRASI : Seorang pengunjung bermain game online World of Warcraft di pameran teknologi CeBIT, Hanover, Jerman 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Puluhan tempat game online di Kota Solo belum mengantongi izin resmi operasional.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Solo, Agus Sis Wuryanto menyampaikan kurang lebih 80 persen dari total jumlah tempat game online tidak berizin.

"Di Kota Solo itu ada sekitar 70-an tempat game online, hampir 50-an diantaranya tidak berizin," tutur Agus kepada TribunSolo.com, Selasa (5/5/2020).

Tempat game online tak berizin tersebut kebanyakan dikelola para remaja dan mahasiswa.

Mereka membuka usaha tersebut untuk mendapatkan pemasukan tambahan dan sebagai pekerjaan sampingan.

Kisah Pilu Sekeluarga Ada Balitanya Tinggal di Becak, Hidup Menggelandang Usai di PHK Akibat Corona

Dijemput di Semarang, Pria Jual Ginjal karena Dirumahkan Akibat Corona Batal Bertemu Gubernur Ganjar

"Mereka yang berusaha di bidang game online itu anak anak remaja atau sekalas masih mahasiswa," jelas Agus.

"Mereka cari sampingan, sehingga mereka banyak yang tidak berizin," imbuhnya membeberkan.

Para pemilik tempat game online tersebut sempat dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Solo guna dilakukan pembinaan.

"Kita mau cabut izinnya. dia tidak punya izin, mau ditutup bagaimana, ya akhirnya kita ingatkan," tutur Agus.

"Mereka juga diundang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan," tambahnya.

Kesaksian Pria Jual Ginjal Klaten Kecewa Tak Bisa Temui Ganjar Padahal Sudah Jalan Kaki ke Semarang

Ditambah lagi, Pemerintah Kota Solo juga telah memberlakukan pembatasan jam operasional, termasuk tempat game online.

Itu lantaran untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Solo.

Para pemilik yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dibina.

"Setelah kita undang ke kantor teman-teman sadar dan mengikuti anjuran Pemerintah Kota Solo," ucap Agus. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved