Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Heboh Soal Jenazah ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut, Begini Komentar Susi Pudjiastuti

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pun merepons dengan menulis cuitan soal kasus pelarungan jenazah tersebut.

KOMPAS.com/MAULANA MAHARDHIKA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

Berita yang disiarkan oleh MBC itu menulis judul, "kerja 18 jam, jika meninggal karena penyakit di buang ke pantai."

Jang Hansol menyebut, video yang ditayangkan oleh MBC itu merupakan video pelanggaran hak asasi manusia, yang dilakukan kepada orang Indonesia di kapal besar China.

MBC bisa mendapat informasi pembuangan jenazah ABK asal Indonesia, karena kapal China itu sempat pergi ke Busan, Korea Selatan.

 

Saat itu, orang-orang Indonesia yang bekerja sebagai ABK tersebut melapor dan meminta bantuan pemerintah Korea Selatan dan pihak MBC.

Dalam berita tersebut, MBC menyebut, kasus pembuangan jenazah ABK asal Indonesia ini memerlukan investigasi secepat mungkin.

Jang Hansol menerjemahkan, jenazah ABK tersebut bernama Ari yang berusia 24 tahun.

Ari sudah bekerja hampir satu tahun dan meninggal saat bekerja di kapal China tersebut.

VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut
VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut (Tangkap Layar YouTube MBC)

Ada 800 Lagu, Manajemen Didi Kempot Akan terus Jalan Meski Sang Maestro Sudah Wafat

Menurut Jang Hansol, para ABK lain yang berada di video tersebut tampak seperti orang yang sedang menggelar upacara kematian.

Setelah itu, jenazah Ari langsung di buang ke laut dengan kedalaman yang tidak diketahui.

Ia mengungkapkan, sebelumnya juga ada jenazah ABK lain bernama Alpaka dan Sepri, yang dibuang ke laut.

Sebelum menjadi ABK, sudah ada surat pernyataan jika terjadi hal yang tak terduga di kapal.

Dalam surat pernyataan itu tertulis, para ABK bersedia apabila meninggal maka jenazahnya akan dikremasi di tempat kapal bersandar.

Sementara itu, abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan, para ABK ini mendapat asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.

Para ABK asal Indonesia dan pihak keluarga dalam surat tersebut menyatakan, tak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Surat pernyataan tersebut bermaterai, sehingga mempunyai kekuatan hukum di Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentar Susi Pudjiastuti Soal Jenazah ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut, Singgung Tragedi Benjina, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved