Lama Tak Ada Kabarnya, Wak Doyok Tengah Terlibat Kasus di Malaysia, Sempat Terancam Masuk Penjara
Di Indonesia Wak Doyok dikenal pengusaha sukses yang kerap pamer mobil mewah. Lama tak ada kabarnya, ia kini menghadapi masalah dengan Sultan Johor.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM -- Lama tak terdengar kabarnya di Indonesia, pengusaha nyentrik Mohd Azwan Nor atau Wak Doyok ditimpa kabar tak sedap.
Beberapa waktu lalu, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Tunku Temenggong Johor Tunku Idris Sultan Ibrahim.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Wak Doyok lantaran ia tepergok memesan cincin khusus dengan lambang Kerajaan Johor, Malaysia.
• Yan Vellia Curhat Keteguhan Didi Kempot Berjuang Untuk Keluarga
• Tak Main Preman Pensiun 4, Pemeran Kinanti Jadi Pengusaha Sukses di Malaysia, Kini Tampil Berhijab
Aksi Wak Doyok itu pun memantik reaksi Tunku Tumenggong Johor.
Lewat akun Instagram-nya, Tunku Temenggong Johor mengunggah foto yang memperlihatkan cincin dengan lambang kerajaan yang dipesan Wak Doyok.
Tunku Temenggong Johor lantas menulis caption meminta penjelasan dari Wak Doyok terkait cincin tersebut.

Ia juga menegur Wak Doyok jika perbuatannya itu melanggar hukum.
Tak lama kemudian Wak Doyok menggungah foto abu-abu kosong disertai permohonan maaf kepada Tunku Idris.
Menurut Wak Doyok, ia selama ini belum paham betul soal protokol kerajaan.
"Saya benar-benar minta maaf karena secara tidak sengaja melewati batas dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi," kata dia, dikutip TribunSolo.com dari Malaymail, Rabu (29/4).
Permintaan maaf itu lalu direspons Tunku Idris lewat emoji jempol.
• Akting Teraniaya di TOP, Pemeran Tisna Buktikan Jadi Imam Baik Dunia Nyata, Doakan Istrinya Saleha
• 30 Hari Ditinggal Glenn Fredly, Mutia Ayu: Tuhan, Bantu Aku Menerima Apa yang Hilang Dariku
Namun permintaan maaf ini tak menyelesaikan kasus itu begitu saja.
Terbaru, dilansir dari mStar Online, Wak Doyok telah disidang di Pengadilan Sesi Johor Bahru dengan tuduhan menggunakan lambang mahkota Sultan Johor Sultan Ibrahim Iskandar tanpa izin.
Sebelumnya, Wak Doyok sudah dinyatakan bersalah oleh Kantor Investigasi Kriminal Markas Besar Kepolisian Distrik Iskandar Puteri pada 30 April.
Wak Doyok pun harus menghadapi ancaman denda di bawah RM 250.000 atau RM 500.000 lebih dan hukuman penjara kurang dari 5 tahun.