Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Berstatus Residivis, Pelaku Begal Ngaku Polisi di Bendungan Colo Sukoharjo Sudah Beraksi 8 Kali

Dua Pelaku begal yang mengaku polisi di Bendungan Colo, Desa Pengko, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo berhasil diringkus ternyata residivis.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua Pelaku begal yang mengaku polisi di Bendungan Colo, Desa Pengko, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo berhasil diringkus pihak kepolisian.

Mereka diketahui berinisial K dan M tidak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kedua begal itu sempat melakukan aksi perampasan dua buah hand phone (HP) di Bendungan Colo, Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Tak hanya itu, mereka juga mengaku sebagai anggota Polri dari Satuan Narkoba.

BREAKING NEWS : PDP Anak Usia 5 Tahun Asal Jebres Solo Meninggal, Ada Penyakit Penyerta

Terungkap, Penyebab Pria di Sidoarjo Kalap dan Bunuh Istri : Hanya karena Tak Mau Masak Sahur

Ayah Asal Solo Positif Corona, 7 Anggota Keluarga Berstatus PDP, 1 Pasien Diantaranya Anak 2 Tahun

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku merupakan seorang residivis.

"Mereka baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan, K di bulan Desember 2019, dan M di bulan Januari 2020," jelas Yugo saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/5/2020).

"Kedua pelaku adalah residivis dengan kasus pencurian sepeda motor,"  tambahnya.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku ini bukanlah napi asimilasi dari program Kementerian Hukum dan HAM.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, kedua pelaku telah melakukan delapan kali aksi pencurian sejak Februari 2020, selain aksi perampasan di Nguter.

"Pelaku ini memiliki delapan kasus kejahatan lainnya di Sukoharjo dan Karanganyar," imbuhnya.

Delapan aksi kejahatan itu berupa, empat kali aksi pencurian sepeda motor di Tawangsari, Bendosari, Polokarto, dan Nguter.

Tiga kali aksi perampasan atau penjambretan di Bendosari dan Mojosongo, serta penggelapan sepeda motor di Karanganyar.

"Saat ini kami mengamankan dua HP dan sebuah sepeda motor," jelas Yugo.

"Untuk barang bukti lainnya, kita sedang kembangkan lagi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, medua pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved