Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cek, Ini Daftar Tarif Baru BPJS Setelah Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Tagihan Anda Jadi Berapa?

Cek, Ini Daftar Tarif Baru BPJS Setelah Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Tagihan Anda Kena Berapa?

Editor: Aji Bramastra
panduanbpjs.com
Beli Kacamata Melalui BPJS 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali Iuran BPJS mengundang polemik masyarakat.

Banyak yang terkejut, lantaran Mahkamah Agung sebelumnya sudah menolak kebijakan kenaikan BPJS. 

Kadung Jadi Polemik di Masyarakat, Ternyata ini Alasan Jokowi Menaikkan Lagi Iuran BPJS

Corona Hantam Sektor Transportasi, Pengamat Usul Pemberian Pembebasan Pajak PKB sampai Iuran BPJS

Lalu, bagaimana kenaikan BPJS ini yang sebenarnya?

Iuran BPJS Kesehatan yang mengalami perubahan sesuai keputusan Presiden Jokowi, adalah iuran BPJS untuk peserta mandiri.

Mereka yang termasuk di dalamnya adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 34 perpres tersebut, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Meski demikian, untuk tahun 2020 iuran  PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai subsidi bantuan iuran.

Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, sebesar Rp 35.000 per orang per bulan akan dibayar oleh peserta PBPU dan BP sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana dalam huruf b ayat 1 pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000.

Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp 80.000 per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved