Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kadung Jadi Polemik di Masyarakat, Ternyata ini Alasan Jokowi Menaikkan Lagi Iuran BPJS

Jadi Polemik di Masyarakat, Ternyata ini Alasan Pemerintah Menaikkan Lagi Iuran BPJS

Editor: Aji Bramastra
kompas.com
Ilustrasi BPJS(Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

"Nah yang lain (iuran yang naik) tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan," jelas Airlangga.

Sementara iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Angka tersebut naik dari iuran sebelumnya sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I.

Iuran kelas I naik menjadi Rp 150.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000 per orang per bulan. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved