Cara Menghitung Zakat Maal Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan syarat, termasuk zakat maal penghasilan atau zakat profesi.
Penulis: reporter | Editor: Tribun Network
Analogi Zakat Emas dan Perak
Kementerian Agama RI telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 bahwa;
1. Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas
2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5%
Ditunaikan pada saat penghasilan diterima (Q.S Al An’am: 141), dengan ketentuan harga emas terbaru.
Misalnya, harga emas per 15 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp. 76.500.000., pertahun atau Rp. 6.375.000., perbulan.
Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000, perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan.

Analogi Zakat Pertanian
Misalnnya seorang karyawan memiliki penghasilan sebesar Rp 6.800.000,- setiap bulannya, ia ingin membayar zakat setiap bulan.
Maka cara perhitungannya zakat penghasilannya yaitu sebagai berikut:
Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (Misal: harga gabah Rp 10.000,-/kg)
Nishab = 653 x 10.000 = Rp 6.530.000,-
Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 6.800.000,- = Rp 170.000,- setiap bulan
Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun.