Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Menghitung Zakat Maal Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan syarat, termasuk zakat maal penghasilan atau zakat profesi.

Penulis: reporter | Editor: Tribun Network
learn-quran.online
ILUSTRASI - Cara Menghitung Zakat Maal Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya 

Contoh Perhitungan:

Fulan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Surakarta, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.

Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.

Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan

maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.

Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).

Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.

Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Latin dan Artinya

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan, Berikut Penjelasan dan Contoh Perhitungannya

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah (blibli.com)

Dasar Hukum mengenai zakat profesi

Firman Allah SWT:

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian" (QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:

"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" (QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:

"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu" (HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved