Habib Bahar Kembali Dijemput Polisi di Bogor, Diduga Melanggar Program Asimilasi
Dia menduga Habib Bahar melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemuka agama, Habib Bahar bin Smith kembali diamankan aparat kepolisian.
Habib Bahar diamankan di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dinihari.
Upaya penangkapan itu dikonfirmasi penasihat hukum Habib Bahar, Azis Yanuar.
• Moeldoko Ingatkan Habib Bahar bin Smith, Jokowi Tak Bisa Intervensi Hukum
"Betul," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Azis Yanuar, menjelaskan petugas divisi lembaga pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama dengan aparat kepolisian setempat membawa Habib Bahar ke Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," kata dia.
• Curhat kepada Kak Seto, NF Cerita Tentang Penyesalannya dan Mimpi yang Tersisa dalam Hidupnya
Dia menduga Habib Bahar melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.
"Kemenkumham menganggap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.
Sebelumnya, Habib Bahar dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Namun status Habib Bahar belum bebas murni.
Dia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.
Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.
Setelah bebas dari tahanan, Habib Bahar sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Habib Bahar Diamankan Polisi di Bogor, Diduga Melanggar Program Asimilasi